Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

KABUPATEN HALMAHERA BARAT

Detail

Detail Dokumen

No Dokumen: 3
Jenis Dokumen: Peraturan Daerah
Judul Dokumen: PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Abstrak: Sebagai wilayah yang secara geografis termasuk daerah rawan bencana alam dan juga sebagai kabupaten yang memiliki kawasan dengan segala kemungkinan bencana non alam, maka lahirnya Peraturan Daerah ini merupakan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan Dimaksudkan juga sebagai langkah kongkrit untuk mendinamisasi atau memobilisasi kepedulian warga masyarakat terhadap ancaman bencana yang sewaktu-waktu datang melanda wilayah pemukimannya. Materi muatan dalam Peraturan Daerah ini mencakup segala permasalahan kebencanaan secara komprehensif sehingga penuntasan masalah secara palsial dapat dihindari. Antara lain yang diatur adalah hal-hal menyangkut: 1. Tanggung jawab dan wewenang; 2. Kelembagaan, 3. Hak dan kewajiban masyarakat; 4. Jenis Bencana: 5. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 6. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 7. Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; 8. Penyelesaian Sengketa; 9. Ketentuan Penyidikan;dan 10. Ketentuan pidana; Serta hal-hal lain yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara optimal.
Tahun: 2024
Tanggal: 17-12-2024
SKPD Pemrakarsa: BPBD
Status: Aktif
Mencabut: -
Download Dokumen: [PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH..pdf]

Copyright © 2015 JDIH  Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat