Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

KABUPATEN HALMAHERA BARAT

Detail

Detail Dokumen

No Dokumen: 1
Jenis Dokumen: Peraturan Daerah
Judul Dokumen: PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
Abstrak: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa "penguasaan atas bumi, air, dan ruang angkasa, serta kekayaan yang terkandung di dalamnya itu untuk dipergunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat". Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diharapkan dapat melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan guna menjamin ketersediaan Lahan Pertanian Pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan Kedaulatan Pangan di Daerah, sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan Lahan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tahun: 2023
Tanggal: 18-12-2024
SKPD Pemrakarsa: DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN
Status: Aktif
Mencabut: -
Download Dokumen: [PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN.pdf]

Copyright © 2015 JDIH  Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat