* *URAIAN KEGIATAN KOORDINASI PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RANPERDA) TENTANG PENYELENGGARAAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK** Pada hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Halmahera Barat melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan dan Penertiban Hewan Ternak. Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi hukum, aspek teknis, serta mekanisme pengaturan dalam Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk memperoleh masukan terhadap materi muatan Ranperda sehingga memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Halmahera Barat. Pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya hewan ternak yang dilepas bebas dan berkeliaran di jalan umum, kawasan permukiman, fasilitas publik, maupun lahan milik masyarakat, sehingga menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum, kebersihan lingkungan, keselamatan pengguna jalan, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Melalui koordinasi tersebut disepakati bahwa Ranperda harus mampu memberikan kepastian hukum mengenai hak dan kewajiban pemilik hewan ternak, mekanisme penertiban, pengawasan, penanganan hewan ternak yang dilepas bebas, serta kewenangan perangkat daerah dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Selain bertujuan menciptakan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat, Ranperda ini juga diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui pengenaan retribusi atau penerimaan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penerapan sanksi administratif terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik atau penanggung jawab hewan ternak. Materi muatan Ranperda direncanakan memuat ketentuan mengenai: 1. Maksud, tujuan, ruang lingkup, dan asas pengaturan. 2. Hak dan kewajiban pemilik atau penanggung jawab hewan ternak. 3. Larangan melepas atau membiarkan hewan ternak berkeliaran di jalan umum, fasilitas umum, kawasan permukiman, dan tempat lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 4. Tata cara pengawasan, penertiban, pengamanan, dan penanganan hewan ternak. 5. Mekanisme pendataan, penahanan sementara, pengembalian, dan pelepasan hewan ternak yang ditertibkan. 6. Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. 7. Ketentuan mengenai penerimaan daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ketentuan mengenai **sanksi administratif**, yang dapat berupa: * teguran lisan; * teguran tertulis; * kewajiban memindahkan atau mengandangkan hewan ternak; * pembayaran biaya pemeliharaan atau penertiban hewan ternak; * denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; * pencabutan atau pembekuan izin usaha apabila pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki izin. Hasil koordinasi ini menjadi dasar bagi Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama perangkat daerah terkait untuk menyusun naskah akademik dan draf Ranperda secara komprehensif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Dengan tersusunnya Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Penertiban Hewan Ternak, diharapkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan penertiban hewan ternak, mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, meningkatkan perlindungan terhadap fasilitas umum dan lingkungan, serta mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel.