SEJARAH JDIHN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan sistem nasional pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang dibentuk untuk mendukung pembangunan hukum nasional secara terpadu, efektif, transparan, dan terintegrasi.

Awal Pembentukan JDIHN

Ide membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), secara historis melekat erat dengan pembangunan hukum nasional dalam upaya mewujudkan supremasi hukum.

Embrio pembentukan JDIHN berasal dari rekomendasi Seminar Hukum Nasional III tahun 1974 di Surabaya yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum secara cepat, tepat, dan mudah diakses pada saat dibutuhkan.

Faktor Permasalahan Dokumentasi Hukum

a) Dokumen hukum tersebar luas di instansi pemerintah pusat hingga daerah.

b) Dokumen hukum belum semuanya dikelola dalam suatu sistem yang terintegrasi.

c) Tenaga pengelola dokumentasi hukum masih sangat terbatas.

d) Perhatian terhadap dokumentasi dan perpustakaan hukum masih rendah.

Rekomendasi Seminar Hukum Nasional

Peserta Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974 merekomendasikan perlunya kebijakan nasional dalam membangun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Selain itu juga direkomendasikan pembentukan pusat dan anggota jaringan, serta pengembangan sarana pendukung agar sistem dokumentasi hukum dapat berfungsi secara efektif dan berkesinambungan.

Perjalanan Sejarah JDIHN

1974
Seminar Hukum Nasional III di Surabaya merekomendasikan pembentukan sistem jaringan dokumentasi hukum nasional.
1975
BPHN menyelenggarakan Lokakarya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jakarta.
1977
Dilaksanakan lokakarya Sistem Penemuan Kembali Peraturan Perundang-undangan di Malang.
1978
BPHN ditetapkan sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
1988
BPHN menerbitkan Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
1999
Terbit Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
2012
Terbit Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.

Tujuan JDIHN

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, JDIHN bertujuan:

  • Mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi.
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap dan akurat.
  • Meningkatkan kerja sama antar anggota jaringan.
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik.

Sejarah JDIH Kabupaten Halmahera Barat

Sejarah pengembangan JDIH Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat diawali dengan keikutsertaan Bagian Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat dalam kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Bapak Feri Arumajaya, S.H. di bawah pembinaan Kepala Bagian Hukum dan Organisasi saat itu, Bapak Deny Gunawan Kasim, S.H., M.Hum.

Pada tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat mulai membangun website JDIH dengan domain awal hukum.halbarkab.go.id yang kemudian berubah menjadi jdih.halbarkab.go.id sesuai standar nasional JDIHN.

Pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menerima penghargaan dari BPHN atas penerapan domain sesuai pola standar nasional.

Selanjutnya pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kembali memperoleh penghargaan atas integrasi website JDIH daerah dengan website JDIHN Nasional.

JDIH Kabupaten Halmahera Barat juga beberapa kali menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas pengelolaan website JDIH terbaik di wilayah Maluku Utara.

Pada tahun 2025 pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Bantuan Hukum, Ibu Ferawati Silalahi, SE di bawah koordinasi Kepala Bagian Hukum dan Organisasi, Bapak Jason Kalopas Lalomo, S.H., LL.M.

Dengan dukungan penguatan sistem informasi dan sumber daya manusia, JDIH Kabupaten Halmahera Barat diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan dokumentasi dan informasi hukum secara efektif, transparan, dan terintegrasi secara nasional.

AKSESIBILITAS