S osialisasi Produk Hukum Daerah (Perda) Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2026 Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Biro Hukum Provinsi Maluku Utara bekerja sama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Peraturan Daerah/Perda) pada tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman masyarakat, aparatur pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terhadap substansi dan implementasi Perda yang telah ditetapkan. Sosialisasi berlangsung di Kabupaten Halmahera Barat dengan menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi, akademisi, serta praktisi hukum. Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa Perda merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendukung pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah. Bupati Halmahera Barat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini, karena melalui sosialisasi Perda masyarakat dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka, serta memahami arah kebijakan pembangunan daerah yang berlandaskan hukum. Kegiatan ini juga melibatkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Halmahera Barat, khususnya Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi, yang berperan dalam memastikan publikasi dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Materi yang disampaikan meliputi: Perda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam. Perda tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Transparansi Pemerintahan. Perda terkait Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Perlindungan Produk Daerah. Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Perda di lapangan. Pemerintah Provinsi bersama JDIH Halmahera Barat berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan evaluasi agar setiap Perda dapat berjalan efektif sesuai tujuan pembentukannya.