H armonisasi Raperda Kabupaten Halmahera Barat tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Kanwil Hukum Provinsi Maluku Utara Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kegiatan ini dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara sebagai bentuk sinergi dalam memastikan kualitas regulasi daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi Raperda dengan norma, standar, dan prinsip hukum nasional, sehingga dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah. Proses harmonisasi juga memastikan bahwa setiap ketentuan dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kanwil Hukum Provinsi Maluku Utara memberikan masukan teknis terkait aspek legal drafting, konsistensi norma, serta kesesuaian dengan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Bagian Hukum Setda Halmahera Barat menegaskan bahwa Raperda ini sangat penting untuk memperkuat manajemen aset daerah, meningkatkan efisiensi penggunaan barang milik daerah, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau ketidakteraturan dalam pengelolaan. Kegiatan harmonisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendukung visi Kabupaten Halmahera Barat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.