D alam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Local Governance), transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat secara resmi menjalin sinergitas strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Barat. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) yang berfokus pada optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan, khususnya pada bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah proaktif ini merupakan wujud nyata ikhtiar Pemkab Halmahera Barat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada prinsip kepastian hukum. Ruang lingkup kesepakatan komprehensif ini mencakup pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain, yang bertujuan untuk memitigasi risiko permasalahan hukum yang berpotensi timbul dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Melalui momentum strategis ini, diharapkan jalinan koordinasi antarlembaga semakin solid dan presisi. Kejaksaan Negeri, dengan kapasitasnya selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), hadir memberikan asistensi dan pendampingan hukum guna memastikan seluruh kebijakan, proyek strategis, serta pelayanan publik yang direalisasikan oleh Pemkab senantiasa selaras dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Halmahera Barat mengapresiasi kemitraan ini sebagai instrumen preventif sekaligus katalisator dalam akselerasi pembangunan. Kolaborasi berkesinambungan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust), meminimalisasi sengketa tata usaha, serta memastikan setiap postur anggaran berorientasi penuh pada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas. JDIH Kabupaten Halmahera Barat Hadirkan Kepastian Hukum, Wujudkan Pemerintahan yang Berintegritas dan Melayani.