๐ KAJIAN HUKUM
Kajian Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang Di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta
๐ Ringkasan
Penelitian ini menganalisis tingkat pemahaman dan efektivitas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mencegah tindak pidana pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 dan Permenhukumham No. 9 Tahun 2017. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan PMPJ belum optimal karena adanya kendala pemahaman Notaris sebagai pihak pelapor dan ambiguitas regulasi terkait batasan nilai transaksi yang wajib menerapkan PMPJ. Oleh karena itu, diperlukan penegasan regulasi serta peningkatan kapasitas dan kesadaran hukum bagi Notaris.
๐ Dokumen PDF