โ๏ธ PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Perbuatan Melawan Hukum atas Sengketa Tanah
๐ Ringkasan
Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat I, menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), menyatakan gugatan rekonvensi juga tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.623.000,00.
๐ Dokumen PDF