โ๏ธ PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Tindak Pidana Ringan Pengrusakan Ringan
๐ Ringkasan
Menyatakan Terdakwa M. TASYRIK alias JAMAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengrusakan Ringan". Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa percobaan 2 (dua) bulan Terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
๐ Dokumen PDF