Logo Halmahera Barat
โš–๏ธ PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Tindak Pidana Ringan Pengrusakan Ringan

๐Ÿ“‘
Nomor Putusan
17/Pid.C/2025/PN Tte
๐Ÿ›๏ธ
Jenis Peradilan
Peradilan Umum
โš–๏ธ
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Putusan
21 Nov 2025
๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ
Penggugat/Pemohon
(Kosongkan, karena perkara pidana tidak memiliki Penggugat/Pemohon)
๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ
Tergugat/Termohon
Kosongkan, karena perkara pidana tidak memiliki Penggugat/Pemohon)

๐Ÿ“š Ringkasan

Menyatakan Terdakwa M. TASYRIK alias JAMAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengrusakan Ringan". Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dalam masa percobaan 2 (dua) bulan Terdakwa melakukan tindak pidana lain berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS