โ๏ธ PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Perkara Tindak Pidana Perjudian (Togel)
๐ Ringkasan
Menyatakan Terdakwa RATMI DO DASIM Alias AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi". Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, barang bukti dirampas sesuai amar putusan, dan membebankan biaya perkara sebesar Rp1.000,-.
๐ Dokumen PDF