Logo Halmahera Barat
โš–๏ธ PUTUSAN PENGADILAN

Putusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

๐Ÿ“‘
Nomor Putusan
132/Pid.Sus/2025/PN.Tte
๐Ÿ›๏ธ
Jenis Peradilan
Peradilan Umum
โš–๏ธ
Tingkat Peradilan
Tingkat Pertama
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Putusan
18 Nov 2025
๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ
Penggugat/Pemohon
Jaksa Penuntut Umum
๐Ÿง‘โ€โš–๏ธ
Tergugat/Termohon
Faisal Bahrudin Alias Faisal

๐Ÿ“š Ringkasan

Menyatakan Terdakwa Faisal Bahrudin Alias Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp100.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS