Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PEMBENTUKAN KECAMATAN IBU UTARA, KECAMATAN IBU SELATAN DAN KECAMATAN SAHU TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
7
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2005
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2005-12-21
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2005-12-21
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan
โœ๏ธ
Penandatangan
Pj.Wahyudin Pora
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organiassi
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Pembentukan kecamatan merupakan salah satu bentuk penataan wilayah administrasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pembentukan Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, dan Kecamatan Sahu Timur di Kabupaten Halmahera Barat ditinjau dari aspek yuridis dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber data diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah, penataan wilayah, dan pembentukan kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan ketiga kecamatan tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Selain itu, pembentukan kecamatan baru memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi, kewenangan pemerintahan, serta pengelolaan sumber daya yang lebih terarah dan efisien. Dari sisi sosial dan ekonomi, keberadaan kecamatan baru diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui akses pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan berkualitas. Oleh karena itu, pembentukan Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan, dan Kecamatan Sahu Timur merupakan kebijakan strategis yang mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Kata Kunci: pembentukan kecamatan, penataan wilayah, pemerintahan daerah, pelayanan publik, Kabupaten Halmahera Barat.

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS