Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
2
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2015
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2015-03-12
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2015-03-12
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organiassi
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan sebagai upaya penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif sesuai prinsip โ€œhemat struktur, kaya fungsiโ€. Landasan hukum peraturan ini merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, serta organisasi perangkat daerah. Peraturan ini membentuk 13 dinas daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan PPH, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang sesuai lingkup tugas, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional. Dinas berfungsi melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pembinaan, serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, serta ketentuan peralihan yang mencabut Perda sebelumnya (Nomor 15 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2008). Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Barat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah. kata kunci : Organisasi Perangkat Daerah Efisiensi birokrasi, Otonomi daerah, Kebijakan publik, Pelayanan publik

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS