PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan sebagai upaya penataan kembali struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif sesuai prinsip โhemat struktur, kaya fungsiโ. Landasan hukum peraturan ini merujuk pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pemerintahan daerah, keuangan negara, serta organisasi perangkat daerah. Peraturan ini membentuk 13 dinas daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda Olahraga dan Ekonomi Kreatif, Dinas Sosial, Tenaga Kerja, Transmigrasi dan PPH, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Energi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setiap dinas memiliki susunan organisasi yang terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang sesuai lingkup tugas, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional. Dinas berfungsi melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, termasuk perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan pelayanan umum, pembinaan, serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Kepala Dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, serta ketentuan peralihan yang mencabut Perda sebelumnya (Nomor 15 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2008). Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Barat dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
kata kunci : Organisasi Perangkat Daerah Efisiensi birokrasi, Otonomi daerah, Kebijakan publik, Pelayanan publik
๐ Dokumen PDF