Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
3
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2015
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2015-03-12
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2015-03-12
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organiassi
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2015 ditetapkan sebagai dasar penataan ulang organisasi lembaga teknis daerah agar lebih efisien dan efektif sesuai prinsip โ€œhemat struktur, kaya fungsiโ€. Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi beban anggaran dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga teknis daerah yang dibentuk meliputi sepuluh unit, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran, serta Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Setiap lembaga teknis memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Badan atau Kepala Kantor, sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang sesuai lingkup tugas, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional. Lembaga teknis berfungsi sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah, dengan peran utama dalam perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta ketentuan peralihan yang mencabut Perda sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 17 Tahun 2008). Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan tata kelola lembaga teknis daerah menjadi lebih terarah, efisien, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. Kata Kunci : Organisasi Lembaga Teknis Efisiensi birokrasi Otonomi daerah Kebijakan publik Pembangunan daerah

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS