PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2015 ditetapkan sebagai dasar penataan ulang organisasi lembaga teknis daerah agar lebih efisien dan efektif sesuai prinsip โhemat struktur, kaya fungsiโ. Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mengurangi beban anggaran dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Lembaga teknis daerah yang dibentuk meliputi sepuluh unit, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Inspektorat Daerah, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Daerah, Kantor Tata Kota, Kebersihan dan Pemadam Kebakaran, serta Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Setiap lembaga teknis memiliki struktur organisasi yang terdiri atas Kepala Badan atau Kepala Kantor, sekretariat dengan sub bagian, bidang-bidang sesuai lingkup tugas, unit pelaksana teknis, serta kelompok jabatan fungsional. Lembaga teknis berfungsi sebagai unsur pendukung tugas kepala daerah, dengan peran utama dalam perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas lain dari Bupati. Peraturan ini juga mengatur eselonering jabatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta ketentuan peralihan yang mencabut Perda sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2008 dan Nomor 17 Tahun 2008). Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan tata kelola lembaga teknis daerah menjadi lebih terarah, efisien, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci : Organisasi Lembaga Teknis Efisiensi birokrasi Otonomi daerah Kebijakan publik Pembangunan daerah
๐ Dokumen PDF