Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PEMBENTUKAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
1
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2015
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2015-03-12
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2015-03-12
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Kelembagaan dan tatalaksana
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organiassi
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2015 ditetapkan sebagai upaya penataan ulang struktur organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD agar lebih efisien dan efektif sesuai prinsip โ€œhemat struktur, kaya fungsiโ€. Peraturan ini menggantikan Perda Nomor 14 Tahun 2008 yang dianggap tidak lagi relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekretariat Daerah dibentuk dengan susunan organisasi yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, serta Asisten Bidang Pembangunan, Kesra, dan Perekonomian. Masing-masing asisten membawahi bagian-bagian seperti Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum dan Organisasi, Bagian Humas, serta Bagian Umum dan Perlengkapan. Sekretariat Daerah berfungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan, koordinasi antar dinas dan lembaga teknis, pemantauan, evaluasi, serta pembinaan administrasi pemerintahan. Sekretariat DPRD dibentuk dengan susunan organisasi yang terdiri atas Bagian Umum dan Perlengkapan, Bagian Risalah dan Persidangan, serta Bagian Keuangan. Sekretariat DPRD berfungsi menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas DPRD, serta menyediakan tenaga ahli sesuai kemampuan keuangan daerah. Peraturan ini juga mengatur keberadaan Staf Ahli maksimal lima orang, dengan bidang hukum-politik, pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan-SDM, serta ekonomi-keuangan. Selain itu, diatur pula eselonering jabatan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian pejabat, serta ketentuan peralihan yang mencabut Perda sebelumnya. Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan koordinasi pemerintahan daerah dan dukungan terhadap DPRD dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kata Kunci: Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Efisiensi birokrasi Staf Ahli Kebijakan publik

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS