PERDA
๐ PERDA
PEMBERDAYAN, PELESTARIAN,PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT SERTA LEMBAGA ADAT DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2008 ditetapkan sebagai upaya menjaga keberagaman adat istiadat masyarakat Halmahera Barat yang merupakan modal sosial dan bagian dari khasanah budaya nasional. Peraturan ini menekankan pentingnya pemberdayaan, pelestarian, perlindungan, dan pengembangan adat istiadat serta lembaga adat agar tetap lestari di tengah arus modernisasi dan globalisasi.
Adat istiadat dan lembaga adat diakui sebagai nilai budaya yang membentuk kepribadian bangsa dan menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Pemerintah daerah bersama camat, kepala desa, serta pemangku adat berperan aktif dalam memfasilitasi pemberdayaan dan pelestarian adat melalui kebijakan, musyawarah, serta penyediaan sarana dan prasarana. Lembaga adat berfungsi sebagai wadah permusyawaratan, penyalur aspirasi masyarakat, penyelesai konflik adat, serta pengelola hak dan kekayaan adat.
Peraturan ini juga mengatur hak, wewenang, dan kewajiban lembaga adat, termasuk pengelolaan kekayaan adat berupa tanah, rumah adat, benda peninggalan sejarah, serta bantuan dari pemerintah dan pihak ketiga. Perlindungan terhadap benda adat bernilai sejarah ditegaskan dengan larangan memperjualbelikan aset adat. Selain itu, pembiayaan kegiatan adat dianggarkan melalui APBD Kabupaten Halmahera Barat.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan adat istiadat dan lembaga adat dapat berperan aktif dalam pembangunan daerah, memperkuat jati diri masyarakat, serta memperkaya kebudayaan nasional.
Kata Kunci : Adat istiadat Lembaga adat Pemberdayaan budaya Pelestarian kebudayaan Perlindungan warisan adat
๐ Dokumen PDF