Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PEMILIHAN,PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
2
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2018
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2018-06-25
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2018-06-25
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagiann Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintah Desa
โœ๏ธ
Penandatangan
Danny Missy
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
BPMD
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2018 ditetapkan untuk menyempurnakan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa agar lebih demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan perubahannya. Pemilihan Kepala Desa diatur dilakukan secara serentak bergelombang, dengan mempertimbangkan masa jabatan kepala desa, kemampuan keuangan daerah, serta ketersediaan pejabat sementara. Tahapan pemilihan meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Panitia pemilihan dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan keanggotaan dari unsur perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga kemasyarakatan. Panitia bertugas menyelenggarakan seluruh proses pemilihan, mulai dari penjaringan calon, penetapan daftar pemilih, hingga pengumuman hasil pemilihan. Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti usia minimal 25 tahun, pendidikan minimal SMP, berbadan sehat, tidak pernah menjabat lebih dari tiga kali masa jabatan, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana berat. Selain itu, calon harus menyampaikan visi dan misi serta menandatangani pernyataan kesediaan untuk dipilih. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa, pemberhentian kepala desa, serta pembiayaan pemilihan yang bersumber dari APBD. Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan proses pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Barat berjalan lebih demokratis, jujur, adil, dan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik. Kata Kunci : Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, Demokrasi Desa, Badan Permusyawaratan Desa

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS