PERDA
๐ PERDA
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALUKU UTARA NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PD. GAMA KARYA
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2016 ditetapkan untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 2 Tahun 1986 tentang PD. Gama Karya. Pencabutan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara atas laporan keuangan tahun 2012 serta laporan auditor independen yang menyatakan bahwa PD. Gama Karya dalam kondisi sangat tidak sehat dan tidak layak dipertahankan.
PD. Gama Karya sebagai perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Maluku Utara Nomor 10 Tahun 1963 dan kemudian diubah dengan Perda Nomor 2 Tahun 1986, dinilai tidak mampu lagi menjalankan fungsi usaha daerah secara efektif. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat bersama DPRD menetapkan regulasi baru untuk mencabut keberlakuan peraturan lama tersebut.
Peraturan ini menegaskan bahwa sejak tanggal diundangkan, seluruh ketentuan terkait PD. Gama Karya tidak berlaku lagi. Pencabutan ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan daerah agar lebih efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi beban keuangan daerah yang timbul dari keberlangsungan perusahaan daerah yang tidak sehat, serta membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan baru yang lebih produktif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
kata kunci : Pencabutan Perda Perusahaan Daerah PD Gama Karya Audit BPK Tata kelola pemerintahan
๐ Dokumen PDF