PERDA
๐ PERDA
PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL (IUMK) KEPADA CAMAT DALAM WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Bupati Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2018 ditetapkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), yang menegaskan bahwa pelaksana pemberian izin adalah Camat. Regulasi ini bertujuan mempercepat pelayanan publik, meningkatkan kualitas perizinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan pelaku usaha mikro dan kecil di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Dalam peraturan ini, Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat untuk menerbitkan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Izin diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya, dengan waktu penerbitan maksimal tiga hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap. Persyaratan permohonan meliputi surat pengantar dari Kepala Desa, KTP, Kartu Keluarga, pas foto, serta formulir data usaha. Camat juga berwenang mencabut izin apabila terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD teknis, khususnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta DPMPTSP, melalui monitoring dan evaluasi minimal empat kali setahun. Camat wajib melaporkan hasil pemberian izin secara berkala kepada Bupati. Segala biaya pelaksanaan kewenangan dibebankan pada anggaran kecamatan.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pelayanan perizinan usaha mikro dan kecil menjadi lebih cepat, murah, transparan, akuntabel, serta mampu meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang perizinan.
Kata Kunci : Izin Usaha Mikro Kecil Pendelegasian kewenangan Pelayanan publik Pemberdayaan ekonomi Camat
๐ Dokumen PDF