PERDA
๐ PERDA
PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH BIDADARI MANDIRI
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2017 ditetapkan sebagai dasar hukum pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) โBidadari Mandiriโ. Pendirian BUMD ini merupakan implementasi dari kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan utama pembentukan Perumda adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perumda โBidadari Mandiriโ memiliki ruang lingkup usaha yang luas, meliputi eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, pertanian, perkebunan, peternakan, agroindustri, dan agrobisnis. Perusahaan ini juga dapat mendirikan anak perusahaan sesuai potensi usaha yang ada serta menjalin kerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra strategis. Modal awal ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Barat.
Struktur organisasi Perumda terdiri atas Direksi sebagai pengelola, Dewan Pengawas sebagai pengawas, serta pegawai yang diangkat sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Direksi dan Dewan Pengawas diangkat oleh Bupati dengan masa jabatan tertentu dan wajib menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Peraturan ini juga mengatur pembagian laba perusahaan, yakni 50% untuk pemerintah daerah, 10% cadangan umum, 15% jasa produksi, 10% dana pesangon dan pendidikan pegawai, serta 15% dana sosial. Dengan adanya Perumda โBidadari Mandiriโ, diharapkan potensi ekonomi daerah dapat lebih optimal, memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan, serta memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Dokumen PDF