Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
9
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2018
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2008-08-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2008-08-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Keuangan
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan ini mengatur siklus keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APBD. Bupati sebagai kepala daerah bertindak sebagai pengelola keuangan daerah, sementara Sekretaris Daerah berperan sebagai koordinator. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya disiplin anggaran, pengendalian internal, serta pengawasan oleh DPRD dan aparat pengawas internal pemerintah. Laporan keuangan daerah wajib disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Halmahera Barat dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Akuntabilitas fiskal Transparansi, anggaran Pengawasan DPRD

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS