PERDA
๐ PERDA
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan sebagai pedoman penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur siklus keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban APBD. Bupati sebagai kepala daerah bertindak sebagai pengelola keuangan daerah, sementara Sekretaris Daerah berperan sebagai koordinator. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya disiplin anggaran, pengendalian internal, serta pengawasan oleh DPRD dan aparat pengawas internal pemerintah. Laporan keuangan daerah wajib disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan diberlakukannya peraturan ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Halmahera Barat dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah, meningkatkan kepercayaan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Daerah, APBD, Akuntabilitas fiskal Transparansi, anggaran Pengawasan DPRD
๐ Dokumen PDF