Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
8
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2019
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2019-10-10
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2019-10-10
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Lingkungan Hidup
โœ๏ธ
Penandatangan
Danny Missy
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
DInas Lingkungan Hidup
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan ditetapkan di Jailolo pada tanggal 10 Oktober 2019 oleh Bupati Halmahera Barat, Danny Missy. Peraturan ini lahir atas dasar pertimbangan bahwa pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Halmahera Barat menyebabkan meningkatnya produksi sampah yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan, sehingga diperlukan landasan hukum yang komprehensif dan berkelanjutan dalam pengelolaan persampahan. Peraturan Daerah ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, memanfaatkan sampah sebagai sumber daya, dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah berwawasan lingkungan. Penyelenggaraan pengelolaan sampah mencakup dua aspek utama yakni pengurangan sampah melalui prinsip reduce, reuse, dan recycle, serta penanganan sampah yang meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS), Unit Pengelolaan Sampah (UPS), dan Tempat Pemusnahan Akhir (TPA). Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup sebagai penyelenggara utama, kewajiban pemerintah daerah, masyarakat, industri, pedagang, dan pengelola kawasan dalam menjaga kebersihan lingkungan. Larangan tegas ditetapkan bagi setiap orang yang membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pesisir pantai, maupun fasilitas umum lainnya, dengan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha. Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan oleh Bupati dengan pelimpahan wewenang kepada Kepala DLH, Camat, dan Kepala Desa di wilayah masing-masing. Kata Kunci: Pengelolaan Persampahan, Sampah, TPS, TPA, UPS, Lingkungan Hidup, Reduce Reuse Recycle, Halmahera Barat, Sanksi Administratif, Dinas Lingkungan Hidup

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS