PERDA
๐ PERDA
PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Halmahera Barat sebagai upaya mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Pengaturan ini mencakup perencanaan, pengembangan, pengelolaan serta pengawasan kegiatan pariwisata dengan memperhatikan nilai budaya, kearifan lokal dan kelestarian lingkungan. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata yang berkualitas, berdaya saing dan berkelanjutan. Selain itu peraturan ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja serta memperkuat identitas budaya daerah. Ruang lingkup pengaturan meliputi destinasi, industri, pemasaran serta kelembagaan pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.
Kata Kunci: pariwisata, destinasi wisata, budaya lokal, industri pariwisata, ekonomi daerah
๐ Dokumen PDF