PERDA
๐ PERDA
PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam rangka mendukung program penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan pelayanan air bersih yang layak dan berkelanjutan, sekaligus mendukung program nasional melalui hibah air minum dan sanitasi dari pemerintah pusat. Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk dana, barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dialokasikan untuk penguatan kapasitas operasional PDAM. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan investasi pemerintah. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengelolaan, pencairan, pengawasan dan pertanggungjawaban penyertaan modal agar dilaksanakan secara transparan, efisien dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ditegaskan bahwa pengelolaan investasi harus memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat luas, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan adanya peraturan ini diharapkan PDAM mampu meningkatkan cakupan layanan air bersih, meningkatkan kualitas layanan, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Barat.
Kata kunci : penyertaan modal, PDAM, air bersih, investasi daerah, MBR
๐ Dokumen PDF