Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. HALBAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. HALBAR DLM MENDUKUNG PROGRAM AIR BERSIH PD MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
4
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2019
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2019-10-10
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2009-10-10
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Air Minum)
โœ๏ธ
Penandatangan
Danny Missy
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Halmahera Barat / Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD)
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mendukung kegiatan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dalam bentuk proyek air bersih sambungan rumah langganan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui Program Hibah Air Bersih dan Sanitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang R.I. cq. Direktur Jenderal Cipta Karya. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas PDAM Kabupaten Halmahera Barat melalui program air bersih dan sanitasi guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta percepatan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jumlah penyertaan modal daerah ditetapkan secara bertahap: Rp3.000.000.000,- pada tahun 2020, Rp3.500.000.000,- pada tahun 2021, dan Rp4.000.000.000,- pada tahun 2022, dengan total keseluruhan sebesar Rp10.500.000.000,-. Penyertaan modal ini ditetapkan sebagai investasi jangka panjang yang bersifat permanen dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengelolaan penyertaan modal sepenuhnya menjadi tanggung jawab PDAM Kabupaten Halmahera Barat dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada Inspektorat. KATA KUNCI Penyertaan Modal; PDAM; Air Bersih; MBR; Hibah Sanitasi; Halmahera Barat; Investasi Daerah

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS