PERDA
๐ PERDA
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. HALBAR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. HALBAR DLM MENDUKUNG PROGRAM AIR BERSIH PD MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk mendukung kegiatan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dalam
bentuk proyek air bersih sambungan rumah langganan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui
Program Hibah Air Bersih dan Sanitasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang R.I. cq. Direktur
Jenderal Cipta Karya. Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas PDAM Kabupaten
Halmahera Barat melalui program air bersih dan sanitasi guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian serta percepatan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jumlah penyertaan modal daerah ditetapkan secara bertahap: Rp3.000.000.000,- pada tahun 2020,
Rp3.500.000.000,- pada tahun 2021, dan Rp4.000.000.000,- pada tahun 2022, dengan total keseluruhan
sebesar Rp10.500.000.000,-. Penyertaan modal ini ditetapkan sebagai investasi jangka panjang yang bersifat
permanen dan tidak untuk diperjualbelikan. Pengelolaan penyertaan modal sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PDAM Kabupaten Halmahera Barat dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati dan dapat didelegasikan kepada Inspektorat.
KATA KUNCI Penyertaan Modal; PDAM; Air Bersih; MBR; Hibah Sanitasi; Halmahera Barat; Investasi Daerah
๐ Dokumen PDF