PERDA
๐ PERDA
PERANGKAT DESA
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, guna memberikan penguatan bagi
Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peningkatan pelayanan masyarakat.
Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis yang berkedudukan
sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat terdiri atas 2-3
urusan (tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan). Pelaksana Teknis terdiri atas 2-3 seksi
(pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan). Pengisian Perangkat Desa baru dilakukan melalui ujian seleksi
tertulis berupa Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan tahapan pembentukan panitia, penjaringan, penyaringan,
dan pengangkatan. Masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 tahun. Peraturan ini juga mengatur
mekanisme pemberhentian sementara dan tetap, larangan bagi Perangkat Desa, sanksi administratif, nomor
register perangkat desa (NRPDes), serta ketentuan peralihan bagi perangkat desa lama. Pengawasan dilakukan
oleh Bupati melalui Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Perangkat Desa; Sekretariat Desa; Pengangkatan; Pemberhentian; NRPDes; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF