Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PERANGKAT DESA

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
8
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2016
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2016-12-28
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2016-02-28
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
โœ๏ธ
Penandatangan
Danny Missy
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD)
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, guna memberikan penguatan bagi Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta peningkatan pelayanan masyarakat. Perangkat Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dapat terdiri atas 2-3 urusan (tata usaha dan umum, keuangan, dan perencanaan). Pelaksana Teknis terdiri atas 2-3 seksi (pemerintahan, kesejahteraan, dan pelayanan). Pengisian Perangkat Desa baru dilakukan melalui ujian seleksi tertulis berupa Tes Kemampuan Dasar (TKD) dengan tahapan pembentukan panitia, penjaringan, penyaringan, dan pengangkatan. Masa jabatan Perangkat Desa berakhir pada usia 60 tahun. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemberhentian sementara dan tetap, larangan bagi Perangkat Desa, sanksi administratif, nomor register perangkat desa (NRPDes), serta ketentuan peralihan bagi perangkat desa lama. Pengawasan dilakukan oleh Bupati melalui Camat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Perangkat Desa; Sekretariat Desa; Pengangkatan; Pemberhentian; NRPDes; Halmahera Barat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS