PERDA
๐ PERDA
PEMILIHAN KEPALA DESA
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Peraturan ini mengatur secara komprehensif seluruh tahapan pemilihan kepala desa, mulai dari persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih. Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna memastikan kedaulatan rakyat di tingkat desa.
Di dalamnya juga diatur persyaratan calon kepala desa, mekanisme pembentukan panitia pemilihan, penetapan daftar pemilih, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Selain itu, peraturan ini memuat ketentuan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban kepala desa setelah terpilih, termasuk larangan dan mekanisme pemberhentiannya.
Peraturan ini juga menegaskan peran pemerintah daerah dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serta pembiayaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, efektif, serta mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memperkuat otonomi desa.
๐ Kata Kunci
Pemilihan Kepala Desa; Demokrasi Desa; Pemerintahan Desa; Panitia Pemilihan; Otonomi Desa; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF