PERDA
๐ PERDA
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Halmahera Barat sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan
bencana. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan
yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala, Unsur
Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan membawahi Sekretariat,
Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
BPBD menjalankan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana serta pengkoordinasian pelaksanaan
kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, mulai dari tahap pra bencana,
saat tanggap darurat, hingga pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran
lainnya yang sah dan tidak mengikat. Koordinasi dilakukan secara berkelanjutan dengan BNPB Nasional dan
Provinsi, khususnya dalam penanganan darurat bencana.
KATA KUNCI BPBD; Penanggulangan Bencana; Organisasi Perangkat Daerah; Halmahera Barat; Tanggap Darurat; Rehabilitasi
๐ Dokumen PDF