Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
35
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-10-11
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-10-11
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Penanggulangan Bencana)
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organiassi
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Peraturan ini membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan penanggulangan bencana. BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah. Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana dan membawahi Sekretariat, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. BPBD menjalankan fungsi perumusan kebijakan penanggulangan bencana serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh, mulai dari tahap pra bencana, saat tanggap darurat, hingga pasca bencana. Pembiayaan BPBD dibebankan pada APBD dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat. Koordinasi dilakukan secara berkelanjutan dengan BNPB Nasional dan Provinsi, khususnya dalam penanganan darurat bencana. KATA KUNCI BPBD; Penanggulangan Bencana; Organisasi Perangkat Daerah; Halmahera Barat; Tanggap Darurat; Rehabilitasi

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS