Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

FESTIVAL TELUK JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
2
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-07-09
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-07-09
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pariwisata, Kebudayaan, dan Seni
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Kantor Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka mendukung peningkatan potensi di bidang pariwisata, seni, dan budaya di Kabupaten Halmahera Barat secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta untuk mewujudkan terciptanya 'Visit Halmahera Barat Years'. Festival Teluk Jailolo (FTJ) ditetapkan sebagai agenda tahunan yang dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahun, berpusat di Kawasan Teluk Jailolo dan telah ditetapkan dalam kalender pariwisata nasional oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Festival ini diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, kesinambungan, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, serta persatuan dan kesatuan, dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memupuk persatuan dan kesatuan, mewujudkan ketahanan budaya, serta mempromosikan daya tarik wisata daerah. Jenis kegiatan meliputi promosi potensi wisata, wisata bahari, wisata budaya, wisata alam, ekonomi kreatif, wisata agro, wisata hutan mangrove, wisata flora dan fauna, serta pertunjukan kolosal di atas laut (Cabaret on the Sea). Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera Barat dan pendapatan lain yang sah. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000. Kata Kunci : Festival Teluk Jailolo; Pariwisata; Seni Budaya; Halmahera Barat; Agenda Tahunan; Wisata Bahar

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS