PERDA
๐ PERDA
FESTIVAL TELUK JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini ditetapkan dalam rangka mendukung peningkatan potensi di bidang pariwisata, seni,
dan budaya di Kabupaten Halmahera Barat secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan
berkelanjutan, serta untuk mewujudkan terciptanya 'Visit Halmahera Barat Years'. Festival Teluk Jailolo (FTJ)
ditetapkan sebagai agenda tahunan yang dilaksanakan pada bulan Mei setiap tahun, berpusat di Kawasan Teluk
Jailolo dan telah ditetapkan dalam kalender pariwisata nasional oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia. Festival ini diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, kesinambungan,
kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, serta persatuan dan kesatuan, dengan tujuan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi kerakyatan, memupuk persatuan dan kesatuan, mewujudkan ketahanan budaya, serta
mempromosikan daya tarik wisata daerah. Jenis kegiatan meliputi promosi potensi wisata, wisata bahari, wisata
budaya, wisata alam, ekonomi kreatif, wisata agro, wisata hutan mangrove, wisata flora dan fauna, serta
pertunjukan kolosal di atas laut (Cabaret on the Sea). Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Halmahera
Barat dan pendapatan lain yang sah. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan diancam
pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000.
Kata Kunci : Festival Teluk Jailolo; Pariwisata; Seni Budaya; Halmahera Barat; Agenda Tahunan; Wisata Bahar
๐ Dokumen PDF