PERDA
๐ PERDA
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Ibu Utara, Kecamatan Ibu Selatan dan Kecamatan Sahu Timur
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 38 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang pembentukan kecamatan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta untuk mengakomodasi aspirasi yang berkembang sesuai dengan kondisi sosial, budaya, dan adat istiadat setempat.
Pokok perubahan dalam peraturan daerah ini adalah penataan ulang nomenklatur kecamatan, khususnya perubahan nama Kecamatan Ibu Utara menjadi Kecamatan Tabaru. Selain itu, ditetapkan pula kedudukan pusat pemerintahan Kecamatan Tabaru yang berada di wilayah Duono. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan identitas wilayah administratif sekaligus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Peraturan ini disusun dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Substansi yang diatur bersifat spesifik, yaitu hanya mencakup perubahan ketentuan tertentu dalam peraturan sebelumnya tanpa mengubah keseluruhan struktur pembentukan kecamatan.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, memperkuat identitas wilayah, serta memberikan kepastian hukum terhadap penamaan dan kedudukan administratif kecamatan. Hal ini pada akhirnya mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, responsif, dan sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
๐ Kata Kunci
Perubahan Perda; Kecamatan Tabaru; Penataan Wilayah; Nomenklatur Kecamatan; Administrasi Pemerintahan; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF