PERDA
๐ PERDA
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KABUPATEN KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Halmahera Barat ditetapkan sebagai landasan hukum dalam pembentukan serta pengaturan kelembagaan Sekretariat KORPRI di tingkat kabupaten. Peraturan ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang mengamanatkan pembentukan sekretariat sebagai unsur pendukung organisasi KORPRI.
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KORPRI dalam membina jiwa korps, etos kerja, serta profesionalitas Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat KORPRI berfungsi memberikan dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten, serta melaksanakan pembinaan terhadap kegiatan anggota KORPRI di daerah.
Di dalamnya diatur mengenai kedudukan sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KORPRI dan secara administratif kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, diatur pula tugas dan fungsi sekretariat, struktur organisasi yang meliputi beberapa subbagian, serta ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, mekanisme koordinasi antar unit, serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan Sekretariat KORPRI dapat berjalan secara efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan integritas aparatur sipil negara, serta memperkuat peran KORPRI sebagai wadah pemersatu pegawai negeri sipil.
๐ Kata Kunci
KORPRI; Sekretariat KORPRI; Organisasi Perangkat Daerah; Pegawai Negeri Sipil; Pembinaan Aparatur; Administrasi Pemerintahan
๐ Dokumen PDF