PERDA
๐ PERDA
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KAB. HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2023 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh hasil kajian re-organisasi OPD yang mencakup pemisahan urusan kesehatan,
pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pengelolaan keuangan daerah, serta urusan pendapatan daerah.
Kajian tersebut disusun oleh Tim Propemperda dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Maluku Utara. Tujuan
perubahan adalah untuk mewadahi OPD yang tepat fungsi, terarah, dan terukur guna mendukung Good Governance
dalam mewujudkan visi dan misi Kepala Daerah yaitu HALBAR SEHAT dan SEJAHTERA. Perubahan utama pada
susunan Dinas Daerah mencakup penetapan Dinas Kesehatan menjadi Tipe B dan Dinas Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana menjadi Tipe B sebagai dinas tersendiri yang terpisah. Total Dinas Daerah berjumlah 17
unit. Perubahan pada Badan Daerah mencakup pemisahan fungsi keuangan dan pendapatan, dengan dibentuknya
Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B dan Badan Pendapatan Daerah Tipe B sebagai badan tersendiri, di
samping Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A, Badan Kepegawaian dan Diklat Tipe A,
serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Peraturan Daerah ini ditetapkan di Jailolo dan mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, serta tercatat dalam Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2023 Nomor 2.
Kata Kunci: Perangkat Daerah; Re-organisasi OPD; Badan Pendapatan; Good Governance; Halmahera Barat 2023
๐ Dokumen PDF