PERDA
๐ PERDA
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan ini
dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah. Tujuan utama perubahan ini
adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan secara terpadu dari berbagai sektor
ekonomi yang berimplikasi terhadap penanaman modal daerah. Perubahan pokok dalam Perda ini mencakup
penambahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai lembaga teknis daerah baru,
sehingga susunan lembaga teknis daerah menjadi 10 unit, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas, Badan Koordinasi KB Daerah dan
Keluarga Sejahtera, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor
Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Pemuda
Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Tata Kota Kebersihan dan Pemadam Kebakaran. Susunan
organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang
Pelayanan Perijinan, Bidang Penanaman Modal, Sub Bidang Data dan Sistem Informasi, serta Sub Bidang
Pengaduan dan Pengawasan. Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kata Kunci: Lembaga Teknis Daerah; Pelayanan Perizinan Terpadu; Penanaman Modal; OPD; Halmahera Bara
๐ Dokumen PDF