Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
2
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-03-22
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2011-03-22
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Pemerintahan Umum / Kelembagaan dan Organisasi Perangkat Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Bagian Hukum dan Organisasi
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011 merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Perubahan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan secara terpadu dari berbagai sektor ekonomi yang berimplikasi terhadap penanaman modal daerah. Perubahan pokok dalam Perda ini mencakup penambahan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sebagai lembaga teknis daerah baru, sehingga susunan lembaga teknis daerah menjadi 10 unit, yaitu: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas, Badan Koordinasi KB Daerah dan Keluarga Sejahtera, Badan Lingkungan Hidup, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kantor Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi, Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kantor Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kantor Tata Kota Kebersihan dan Pemadam Kebakaran. Susunan organisasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Pelayanan Perijinan, Bidang Penanaman Modal, Sub Bidang Data dan Sistem Informasi, serta Sub Bidang Pengaduan dan Pengawasan. Perda ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Kata Kunci: Lembaga Teknis Daerah; Pelayanan Perizinan Terpadu; Penanaman Modal; OPD; Halmahera Bara

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS