Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PERDA PAJAK AIR TANAH

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
7
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-11-28
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2011-12-28
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan Daerah/Perpajakan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Ta pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Da kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak atas pengambilan dan/atau Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang p penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Halmahera Bara peraturan ini adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek dan wajib paj atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pen berdasarkan nilai perolehan air tanah yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujua kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sep perolehan air tanah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai masa pajak, tata cara p sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, serta ketentuan pidana bagi pelanggar. Insta pemungutan dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Peratura mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bawah Tanah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Kata Kunci: Pajak Air Tanah; Nilai Perolehan Air Tanah; PAD; Tarif Pajak; Halmahera Barat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS