PERDA
๐ PERDA
PERDA PAJAK AIR TANAH
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Air Ta
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Da
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak atas pengambilan dan/atau
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang p
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Halmahera Bara
peraturan ini adalah kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, kecuali untuk
tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek dan wajib paj
atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pen
berdasarkan nilai perolehan air tanah yang mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi, tujua
kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sep
perolehan air tanah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai masa pajak, tata cara p
sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran,
pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, serta ketentuan pidana bagi pelanggar. Insta
pemungutan dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Peratura
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang
Bawah Tanah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Kata Kunci: Pajak Air Tanah; Nilai Perolehan Air Tanah; PAD; Tarif Pajak; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF