PERDA
๐ PERDA
PERDA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan BPHTB dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah. Objek pajak mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pemindahan hak
seperti jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, putusan
hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, dan lelang; serta pemberian hak baru baik
melalui kelanjutan pelepasan hak maupun di luar pelepasan hak. Hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha,
hak guna bangunan, hak pakai, hak milik satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Dasar pengenaan pajak adalah
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar
Rp60.000.000 untuk umum dan Rp300.000.000 untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah.
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT)/Notaris dan Kantor Pertanahan untuk memastikan pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta
atau melakukan pendaftaran hak. Terdapat sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar. Ketentuan keberatan,
banding, pengembalian kelebihan, kadaluarsa penagihan, dan ketentuan pidana diatur secara lengkap guna
memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan aparat pemungut di Kabupaten Halmahera Barat.
Kata Kunci: BPHTB; Nilai Perolehan Objek Pajak; NPOPTKP; Hak Atas Tanah; PAD; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF