Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PERDA PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
8
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-12-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2011-12-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan Daerah/Perpajakan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditetapkan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengalihkan kewenangan pemungutan BPHTB dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Objek pajak mencakup perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui pemindahan hak seperti jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan, pemisahan hak, putusan hakim, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, hadiah, dan lelang; serta pemberian hak baru baik melalui kelanjutan pelepasan hak maupun di luar pelepasan hak. Hak atas tanah meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik satuan rumah susun, dan hak pengelolaan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sebesar Rp60.000.000 untuk umum dan Rp300.000.000 untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah. Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Kantor Pertanahan untuk memastikan pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta atau melakukan pendaftaran hak. Terdapat sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar. Ketentuan keberatan, banding, pengembalian kelebihan, kadaluarsa penagihan, dan ketentuan pidana diatur secara lengkap guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan aparat pemungut di Kabupaten Halmahera Barat. Kata Kunci: BPHTB; Nilai Perolehan Objek Pajak; NPOPTKP; Hak Atas Tanah; PAD; Halmahera Barat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS