Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PERDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
9
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-12-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2011-12-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan Daerah/Perpajakan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengalihkan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan kepada pemerintah kabupaten/kota. Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan antara lain jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, kilang minyak, dan menara. Objek yang tidak dikenakan pajak meliputi milik pemerintah untuk penyelenggaraan pemerintahan, tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, kuburan, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp10.000.000 per wajib pajak. Dasar pengenaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun oleh Bupati. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Besaran pajak dihitungdari tarif dikalikan NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Peraturan ini mengatur secara lengkap tata cara pendataan melalui SPOP, penerbitan SPPT dan SKPD, pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa, serta ketentuan pidana. Perda ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 dan mencabut peraturan sebelumnya tentang PBB. Kata Kunci: PBB-P2; NJOP; NJOPTKP; Pajak Bumi dan Bangunan; PAD; Halmahera Barat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS