PERDA
๐ PERDA
PERDA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang mengalihkan pengelolaan PBB sektor perdesaan dan perkotaan kepada pemerintah
kabupaten/kota. Objek pajak meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian
bangunan antara lain jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, dermaga, taman
mewah, kilang minyak, dan menara. Objek yang tidak dikenakan pajak meliputi milik pemerintah untuk
penyelenggaraan pemerintahan, tempat ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan, kuburan, hutan lindung,
perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan
sebesar Rp10.000.000 per wajib pajak. Dasar pengenaan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan
setiap tiga tahun oleh Bupati. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen). Besaran pajak dihitungdari tarif dikalikan NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Peraturan ini mengatur secara lengkap tata cara pendataan
melalui SPOP, penerbitan SPPT dan SKPD, pembayaran, penagihan, keberatan dan banding, pengembalian
kelebihan pembayaran, kadaluarsa, serta ketentuan pidana. Perda ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014 dan
mencabut peraturan sebelumnya tentang PBB.
Kata Kunci: PBB-P2; NJOP; NJOPTKP; Pajak Bumi dan Bangunan; PAD; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF