Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PAJAK HIBURAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
10
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-12-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2011-12-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan Daerah/Perpajakan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan merupakan dasar hukum pemungutan pajak atas penyelenggaraan berbagai jenis hiburan di wilayah Kabupaten Halmahera Barat. Peraturan ini dibentuk sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung kemandirian daerah. Objek pajak dalam peraturan ini adalah jasa penyelenggaraan hiburan yang dipungut bayaran, seperti tontonan film, pertunjukan seni dan musik, pameran, diskotik, karaoke, permainan ketangkasan, hingga pusat kebugaran. Sementara itu, subjek pajak adalah masyarakat yang menikmati hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan itu sendiri. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima penyelenggara hiburan. Tarif pajak ditetapkan secara bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10 persen hingga 50 persen, dengan tarif tertinggi dikenakan pada kegiatan seperti pagelaran busana dan permainan ketangkasan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pelaporan melalui SPTPD, penetapan, pembayaran, serta penagihan pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran, serta kewenangan Bupati dalam pembinaan dan pemberian keringanan. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan pajak hiburan lebih tertib dan mampu meningkatkan kontribusi sektor hiburan terhadap pendapatan daerah. ๐Ÿ”‘ Kata Kunci Pajak Hiburan; Pajak Daerah; PAD; Hiburan; Wajib Pajak; Halmahera Barat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS