Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
12
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-12-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2011-12-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Urusan Keuangan Daerah / Pajak Daerah (Sumber Daya Alam)
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) bersama Dinas Pertambangan dan Energi
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan luas kepada daerah dalam mengelola sumber pendapatan daerah guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah. Peraturan ini mengatur objek pajak berupa kegiatan pengambilan berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, granit, dan bahan lainnya, baik yang diambil dari permukaan maupun dari dalam bumi untuk tujuan pemanfaatan ekonomi. Subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut. [PERDA Selain itu, peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai jual hasil pengambilan dengan tarif sebesar 20 persen. Diatur pula mekanisme administrasi perpajakan, meliputi pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta pengawasan oleh pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran kewajiban perpajakan, serta memberikan kewenangan kepada Bupati dalam hal pembinaan, pengurangan, atau pembebasan pajak dalam kondisi tertentu. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor sumber daya alam serta mendorong pengelolaan mineral secara lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung pembangunan daerah. ๐Ÿ”‘ Kata Kunci Pajak Mineral; Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Daerah; Sumber Daya Alam; PAD; Halmahera Barat

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS