PERDA
๐ PERDA
PERDA PAJAK PENERANGAN JALAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Barat. Pajak ini dikenakan atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari pihak lain. Tujuan penetapan pajak ini adalah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Peraturan ini menjelaskan objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara perhitungan dan pembayaran pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar persentase tertentu dari nilai jual tenaga listrik dengan ketentuan khusus untuk sektor industri dan penggunaan mandiri. Selain itu, diatur pula mekanisme penagihan, sanksi administratif, pemeriksaan, keberatan, dan banding bagi wajib pajak. Pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pajak ini. Dengan adanya peraturan ini diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan daerah yang berkelanjutan. Pajak penerangan jalan juga berkontribusi dalam penyediaan sarana penerangan umum yang berdampak pada keamanan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Kata Kunci :pajak, penerangan jalan, listrik, PAD, wajib pajak
๐ Dokumen PDF