Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

PERDA PAJAK PENERANGAN JALAN

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
14
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2011
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2011-12-29
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2001-12-29
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Keuangan Daerah
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Badan Pendapatan Daerah
โœ…
Status
DICABUT

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Barat. Pajak ini dikenakan atas penggunaan tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari pihak lain. Tujuan penetapan pajak ini adalah untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah serta mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Peraturan ini menjelaskan objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, serta tata cara perhitungan dan pembayaran pajak. Tarif pajak ditetapkan sebesar persentase tertentu dari nilai jual tenaga listrik dengan ketentuan khusus untuk sektor industri dan penggunaan mandiri. Selain itu, diatur pula mekanisme penagihan, sanksi administratif, pemeriksaan, keberatan, dan banding bagi wajib pajak. Pemerintah daerah melalui perangkat yang berwenang bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan pajak ini. Dengan adanya peraturan ini diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan daerah yang berkelanjutan. Pajak penerangan jalan juga berkontribusi dalam penyediaan sarana penerangan umum yang berdampak pada keamanan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kata Kunci :pajak, penerangan jalan, listrik, PAD, wajib pajak

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS