PERDA
๐ PERDA
PERDA PAJAK REKLAME
๐ Abstrak
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Pajak reklame dikenakan atas penyelenggaraan reklame baik yang dilakukan oleh orang pribadi maupun badan sebagai bentuk kontribusi kepada daerah. Tujuan utama penetapan pajak ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai objek dan subjek pajak reklame, dasar pengenaan pajak yang didasarkan pada nilai sewa reklame, serta tarif pajak yang ditetapkan sebesar 25 persen dari nilai sewa tersebut. Selain itu, diatur pula tata cara perhitungan, pemungutan, pembayaran, serta penagihan pajak termasuk sanksi administratif bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Peraturan ini juga mengatur klasifikasi jenis reklame seperti billboard, spanduk, reklame berjalan, reklame udara dan jenis lainnya yang memiliki nilai komersial. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan, serta penegakan hukum terhadap pelaksanaan pajak reklame. Dengan adanya peraturan ini diharapkan tercipta kepastian hukum, peningkatan kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan daerah secara berkelanjutan.
Kata Kunci: pajak reklame, PAD, reklame, wajib pajak, pajak daerah
๐ Dokumen PDF