PERDA
๐ PERDA
ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) merupakan landasan hukum yang mengatur struktur organisasi dan manajemen kepegawaian PDAM di Kabupaten Halmahera Barat. Peraturan ini dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta profesionalisme pengelolaan pelayanan air minum kepada masyarakat.
Peraturan ini menetapkan bahwa PDAM merupakan badan hukum milik daerah yang memiliki fungsi utama menyediakan pelayanan air minum bagi masyarakat. Organ PDAM terdiri dari Bupati sebagai pemilik modal, Dewan Pengawas sebagai pengawas, dan Direksi sebagai pengelola operasional. Masing-masing organ memiliki tugas, wewenang, serta tanggung jawab yang diatur secara rinci, termasuk mekanisme pengangkatan, masa jabatan, dan pemberhentian.
Selain itu, peraturan ini mengatur aspek kepegawaian PDAM, meliputi pengangkatan pegawai, hak dan kewajiban, sistem penggajian, tunjangan, cuti, disiplin, hingga pemberhentian. Pegawai PDAM juga diatur terkait jaminan hari tua, penghargaan, dan sanksi atas pelanggaran. Direksi bertanggung jawab menyusun perencanaan strategis, laporan keuangan, serta mengelola seluruh kegiatan operasional PDAM.
Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pengawasan, dana pensiun, dan keanggotaan PDAM dalam asosiasi nasional (PERPAMSI). Dengan adanya peraturan ini, diharapkan PDAM Kabupaten Halmahera Barat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
๐ Kata Kunci
PDAM; Organisasi; Kepegawaian; BUMD; Pelayanan Air Minum; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF