PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA GAMSIDA, DESA NGALO-NGALO DAN DESA TUGUAER DI KECAMATAN IBU SELATAN
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Gamsida, Desa NgaloโNgalo, dan Desa Tuguaer di Kecamatan Ibu Selatan merupakan dasar hukum pemekaran wilayah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan serta kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat dan pertimbangan administratif seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, serta potensi desa yang memungkinkan terbentuknya desa baru.
Melalui peraturan ini, tiga desa baru resmi dibentuk, yaitu Desa Gamsida dan Desa NgaloโNgalo yang berasal dari pemekaran Desa Baru, serta Desa Tuguaer yang berasal dari Desa Tosoa. Pembentukan desa bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan serta pemberdayaan masyarakat secara merata.
Selain itu, diatur pula batas wilayah, luas daerah, dan jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Gamsida memiliki luas ยฑ570 hektar dengan 1.118 jiwa, Desa NgaloโNgalo ยฑ1.594 hektar dengan 524 jiwa, dan Desa Tuguaer ยฑ1.937 hektar dengan 373 jiwa. Peraturan ini juga mengatur kewenangan desa, pembentukan pemerintahan desa, serta ketentuan pengelolaan aset dan potensi desa setelah pemekaran.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pelayanan pemerintahan desa menjadi lebih efektif, pembangunan lebih merata, serta potensi daerah dapat dikelola secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Ibu Selatan Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci:
Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Wilayah; Gamsida; NgaloโNgalo; Tuguaer; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF