PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA TOKUOKO, DESA SOASANGAJI DAN DESA ARU JAYA DI KECAMATAN IBU UTARA
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Tokuoko, Desa Soasangaji, dan Desa Aru Jaya di Kecamatan Ibu Utara merupakan dasar hukum pemekaran wilayah desa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat serta pertimbangan administratif seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Peraturan ini menetapkan pembentukan tiga desa baru, yaitu Desa Tokuoko yang berasal dari pemekaran Desa Goin, Desa Soasangaji dari Desa Tuguis, dan Desa Aru Jaya dari Desa Pasalulu. Tujuan pembentukan desa adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan daerah di tingkat desa.
Dalam peraturan ini juga diatur mengenai batas wilayah, luas wilayah, dan jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Tokuoko memiliki luas sekitar 126 hektar dengan 423 jiwa, Desa Soasangaji sekitar 66 hektar dengan 315 jiwa, dan Desa Aru Jaya sekitar 131 hektar dengan 423 jiwa. Selain itu, diatur pula kewenangan desa, pembentukan organisasi pemerintahan desa, serta pengelolaan aset dan potensi desa setelah pemekaran.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan pemerintahan di tingkat desa menjadi lebih efektif, pembangunan lebih merata, dan potensi lokal dapat dikembangkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci
Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Tokuoko; Soasangaji; Aru Jaya; Halmahera Barat
๐ Dokumen PDF