PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA SOANA MASUNGI, DESA TONGUTE TERNATE ASAL, DESA AKE BOSO DAN DESA KAMPUNG BARU DI KECAMATAN IBU
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Soana Masungi, Desa Tongute Ternate Asal, Desa Ake Boso, dan Desa Kampung Baru di Kecamatan Ibu merupakan dasar hukum pembentukan desa-desa baru melalui pemekaran wilayah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini lahir dari aspirasi masyarakat serta kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan layanan kemasyarakatan di wilayah Kecamatan Ibu.
Melalui peraturan ini ditetapkan pembentukan empat desa baru, yaitu Desa Soana Masungi yang berasal dari Desa Tongute Sungi, Desa Tongute Ternate Asal dari Desa Tongute Ternate, Desa Ake Boso dari Desa Tongute Goin, serta Desa Kampung Baru dari Desa Gam Ici. Pembentukan desa dilakukan berdasarkan pertimbangan administratif seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur batas wilayah, luas wilayah, dan jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Soana Masungi memiliki luas sekitar 8 hektar dengan 463 jiwa, Desa Tongute Ternate Asal 43 hektar dengan 376 jiwa, Desa Ake Boso 68 hektar dengan 336 jiwa, dan Desa Kampung Baru 26 hektar dengan 276 jiwa.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan pemerintahan desa menjadi lebih dekat dengan masyarakat, pembangunan lebih merata, serta potensi desa dapat dikembangkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Ibu Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci
Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Kecamatan Ibu; Halmahera Barat; Soana Masungi; Ake Boso
๐ Dokumen PDF