PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA PATENG, DESA BOBO JIKO, DESA ULO, DESA KURIPASAI DAN DESA BUKU MAADU DI KECAMATAN JAILOLO KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Pateng, Desa Bobo Jiko, Desa Ulo, Desa Kuripasai, dan Desa Buku Maadu di Kecamatan Jailolo merupakan landasan hukum pemekaran wilayah desa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, efektivitas pemerintahan desa, serta kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini lahir dari aspirasi masyarakat setempat serta mempertimbangkan aspek administratif seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan ketersediaan sarana prasarana.
Melalui peraturan ini dibentuk lima desa baru, yaitu Desa Pateng yang berasal dari Desa Payo, Desa Bobo Jiko dari Desa Bobo, Desa Ulo dan Desa Buku Maadu dari Desa Buku Bualawa, serta Desa Kuripasai dari Desa Akediri. Tujuan utama pembentukan desa-desa tersebut adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat serta mendorong pembangunan desa yang lebih merata dan efektif.
Peraturan ini juga mengatur batas wilayah, luas wilayah, serta jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Pateng memiliki luas sekitar 252 hektar dengan 764 jiwa, Desa Bobo Jiko 241 hektar dengan 418 jiwa, Desa Ulo 391 hektar dengan 297 jiwa, Desa Kuripasai 160 hektar dengan 716 jiwa, dan Desa Buku Maadu 61 hektar dengan 433 jiwa.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pelayanan pemerintahan desa menjadi lebih efektif, pembangunan desa lebih optimal, serta potensi lokal dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci
Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Jailolo; Halmahera Barat; Pateng; Kuripasai
๐ Dokumen PDF