PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA SIDODADI DAN DESA AIR PANAS DI KECAMATAN SAHU TIMUR KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Sidodadi dan Desa Air Panas di Kecamatan Sahu Timur merupakan landasan hukum pemekaran desa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, efektivitas pemerintahan desa, serta kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa ini didasarkan pada aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan berbagai aspek administratif, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, potensi desa, kondisi sosial budaya, serta ketersediaan sarana dan prasarana.
Melalui peraturan ini, dibentuk dua desa baru, yaitu Desa Sidodadi dan Desa Air Panas yang berasal dari pemekaran Desa Golago Kusuma sebagai desa induk. Tujuan utama pembentukan desa ini adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan di tingkat desa, serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola potensi wilayahnya secara mandiri.
Peraturan ini juga mengatur batas wilayah, luas wilayah, serta jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Sidodadi memiliki luas sekitar 249 hektar dengan 356 jiwa, sedangkan Desa Air Panas memiliki luas sekitar 352 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 290 jiwa. Selain itu, diatur pula kewenangan desa, pembentukan organisasi pemerintahan desa (Pemerintah Desa dan BPD), serta ketentuan pengelolaan aset setelah pemekaran.
Dengan adanya Peraturan Daerah ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, pembangunan desa lebih merata, serta kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sahu Timur Kabupaten Halmahera Barat dapat meningkat secara berkelanjutan.
๐ Kata Kunci
Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Sahu Timur; Halmahera Barat; Sidodadi; Air Panas
๐ Dokumen PDF