PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA DERE, DESA BALISOAN UTARA DAN DESA SASUR PANTAI DI KECAMATAN SAHU KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Dere, Desa Balisoan Utara, dan Desa Sasur Pantai di Kecamatan Sahu merupakan dasar hukum pemekaran desa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dan berbagai pertimbangan administratif seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan ketersediaan sarana prasarana.
Melalui peraturan ini, dibentuk tiga desa baru yaitu Desa Dere yang berasal dari Desa Todahe, Desa Balisoan Utara dari Desa Balisoan, dan Desa Sasur Pantai dari Desa Sasur. Tujuan pembentukan desa adalah untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, mempercepat pembangunan desa, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan potensi wilayah.
Peraturan ini juga mengatur batas wilayah, luas wilayah, serta jumlah penduduk masing-masing desa. Desa Dere memiliki luas sekitar 483 hektar dengan jumlah penduduk 640 jiwa, Desa Balisoan Utara seluas 105 hektar dengan 708 jiwa, dan Desa Sasur Pantai seluas 34 hektar dengan 396 jiwa. Selain itu, diatur pula kewenangan desa, pembentukan organisasi pemerintahan desa, serta pengelolaan aset setelah pemekaran.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, pemerataan pembangunan desa dapat tercapai, serta kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Sahu Kabupaten Halmahera Barat meningkat secara berkelanjutan.
KATA KUNCI :Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Sahu; Halmahera Barat; Dere; Sasur Pantai
๐ Dokumen PDF