PERDA
๐ PERDA
PEMBENTUKAN DESA BANTOLI, DESA LINGGUA, DESA TOMODO, DESA TOTALA JAYA, DESA BILOTE DAN DESA ARUKU DI KECAMATAN LOLODA KABUPATEN HALMAHERA BARAT
๐ Abstrak
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Bantoli, Desa Linggua, Desa Tomodo, Desa Totala Jaya, Desa Bilote, dan Desa Aruku di Kecamatan Loloda merupakan dasar hukum pemekaran wilayah desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan desa-desa baru ini didasarkan pada aspirasi masyarakat serta pertimbangan administratif seperti jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan ketersediaan sarana prasarana.
Melalui peraturan ini, dibentuk enam desa baru yaitu Desa Bantoli dari Desa Laba Kecil, Desa Linggua dari Desa Tasye, Desa Tomodo dari Desa Kedi, Desa Totala Jaya dari Desa Totala, Desa Bilote dari Desa Tosomolo, serta Desa Aruku dari Desa Bakun Pantai. Tujuan utama pembentukan desa adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur batas wilayah, luas wilayah, dan jumlah penduduk masing-masing desa, seperti Desa Bantoli seluas ยฑ214 hektar dengan 298 jiwa, Desa Linggua 42 hektar dengan 226 jiwa, Desa Tomodo 159 hektar dengan 373 jiwa, Desa Totala Jaya 184 hektar dengan 307 jiwa, Desa Bilote sekitar 196 hektar dengan ยฑ190 jiwa, dan Desa Aruku sekitar 1.978 hektar dengan ยฑ223 jiwa.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pelayanan publik menjadi lebih efektif, pembangunan desa lebih merata, serta potensi wilayah dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Loloda Kabupaten Halmahera Barat.
๐ Kata Kunci
Pemekaran Desa; Pemerintahan Desa; Loloda; Halmahera Barat; Bantoli; Aruku
๐ Dokumen PDF