Logo Halmahera Barat
PERDA
๐Ÿ“˜ PERDA

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 - 2032

๐Ÿ“‘
Nomor Produk Hukum
38
๐Ÿ“…
Tahun Terbit
2012
๐Ÿ—“๏ธ
Tanggal Penetapan
2012-12-03
๐Ÿ“†
Tanggal Pengundangan
2012-12-03
๐Ÿ›๏ธ
TEU Badan
Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Halmahera Barat
๐Ÿ“
Lokasi
โš–๏ธ
Urusan Pemerintahan
Penataan Ruang.
โœ๏ธ
Penandatangan
Namto H. Roba
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ
Pemrakarsa
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Barat
โœ…
Status
BERLAKU

๐Ÿ“š Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 38 Tahun 2012 mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2012-2032. Perda ini dibentuk untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Halmahera Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pertahanan keamanan negara. Peraturan ini juga disusun sebagai langkah penjabaran dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di tingkat daerah. Ruang lingkup RTRW mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Halmahera Barat seluas 2.361,56 kilometer persegi yang terdiri atas 9 kecamatan. Dokumen kebijakan tata ruang ini memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang; rencana struktur ruang wilayah yang mengatur pusat kegiatan dan jaringan prasarana; rencana pola ruang wilayah yang terbagi atas kawasan lindung dan kawasan budidaya; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang; serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang. Tujuan penataan ruang ini adalah mewujudkan Kabupaten Halmahera Barat yang maju, mandiri, kompetitif, dan berkelanjutan berbasis sektor pertanian, perikanan, kelautan, serta pariwisata. Pengendalian ruang wilayah diimplementasikan melalui instrumen ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan (izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan pemanfaatan tanah, dan izin mendirikan bangunan), mekanisme insentif dan disinsentif, hingga arahan sanksi administratif maupun pidana bagi pelanggar. Peraturan Daerah ini berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali sebanyak satu kali dalam lima tahun. Kata Kunci: Rencana Tata Ruang Wilayah, RTRW Halmahera Barat, Struktur Ruang, Pola Ruang, Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya

๐Ÿ“„ Dokumen PDF

AKSESIBILITAS